Izin mendirikan rumah pribadi semula dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantas, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mengapa memenuhi persyaratan perizinan membangun rumah tempat tinggal pribadi itu penting? Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk memastikan standar teknis setiap bangungan terpenuhi. Beberapa standar teknis tersebut antara lain; kokoh, tahan lama, minim risiko kerusakan, keamanan, fungsional bangunan, dan sebagainya.
Oleh sebab itulah merujuk pada izin PBG di atas, jika seseorang ingin membangun rumah perlu konsultasi terlebih dahulu dengan arsitek atau insinyur, misalnya arsitek Jogja.
Tidak Urus Izin Mendirikan Rumah Pribadi PBG, Apa Dampaknya?
Sebelum masuk pada dampak tidak mengurus perizinan PBG terbaru, perhatikan bahwa izin ini memiliki dasar hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangun Gedung
Sedangkan untuk dampaknya, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran bangunan. Secara lebih rinci dampak buruknya antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan bangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan.
- Pembekuan dan pencabutan izin PBG.
- Pembekuan dan pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
- Perintah pembongkaran bangunan.
Berbeda dengan cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun, pengurusan PBG lebih praktis dan mudah. Cara mengurus izin PBG melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunana Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum di laman https://simbg.pu.go.id/.
Apakah IMB/PBG Harus Diurus Pemilik Bangunan Rumah?
Kabar baiknya, pengurusan pengajuan izin IMB atau PBG dapat Anda serahkan kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, pemilik hunian rumah tidak perlu repot-repot mengurus perizinan dan administrasi.
Tujuannya jelas, untuk menghindari berbagai sanksi bangunan tidak berizin dari sanksi administratif hingga penggusuran paksa. Misalnya dengan menggunakan jasa bangun rumah Jogja, Anda dapat meminta desain, pembangunan, hingga pengurusan perizinan di satu tempat.
Dengan menggunakan jasa kontraktor yang berpengalaman, Anda akan mendapatkan:
- Pembangunan bangunan gedung atau rumah tempat tinggal berstatus legal sesuai peraturan perundang-undangan PBG yang berlaku di Indonesia.
- Mendapat payung perlindungan keamanan dan keselamatan, sebab dalam praktik pengajuan IMB/PBG membutuhkan desain bangunan dari kontraktor atau insinyur. Hal ini untuk memastikan bangunan nantinya memenuhi standar teknis kelayakan.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung berdasarkan wilayah zona, misalnya zona hijau, kuning, merah, dan lain sebagainya. Pembangunan bangunan di zona yang dilarang dapat menimbulkan masalah ke depannya.
Bangunan yang Tidak Perlu Izin Mendirikan Rumah Pribadi
Secara garis besar, jenis bangunan yang tidak perlu IMB atau PBG antara lain:
- Rumah tempat tinggal sederhana kurang dari 60 meter persegi.
- Warung, kios, toko, atau bangunan komersial kecil kurang dari 150 meter persegi.
- Bangunan di kebun atau persawahan, contohnya gazebo dengan luas kurang dari 60 meter persegi.
- Rumah adat dan budaya yang masuk dalam kategori bangunan bersejarah tidak membutuhkan perizinan IMB/PBG.
- Bangunan sementara dengan pemanfaatan selama-lamanya 5 (lima) tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
- Fasilitas umum, jalan layang, terowongan, dan renovasi kecil tidak membutuhkan perizinan IMB/PBG.
- Bangunan prefabrikasi modular (bongkar-pasang), bangunan permanen baja ringan (5-10 tahun), dan rumah kontainer kecil.
Selain kategori di atas, misalnya rumah tempat tinggal dengan luas lebih dari 60 meter persegi dan memiliki 2 lantai atau lebih, membutuhkan perizinan IMB/PBG.
Nah, untuk menghindari berbagai risiko dan sanksi di atas, setiap bangunan baru perlu mengantongi izin mendirikan rumah pribadi IMB/PBG. Konsultasikan terkait perizinan, desain, hingga pembangunan Anda di Arkamaya Grhatama.
https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7107255/bangun-rumah-tak-perlu-lagi-ribet-urus-imb-gantinya-pakai-pbg
https://legalitas.org/tulisan/imb-diubah-jadi-pbg
https://simbg.pu.go.id/
https://www.pinhome.id/blog/jenis-bangunan-yang-tidak-perlu-imb/