Syarat dan Biaya Pengurusan IMB, Tidaklah Rumit Jika Tahu Hal-hal Ini

Bagi Anda yang akan melaksanakan suatu pembangunan properti dan belum tahu tentang tata cara pengurusan, persyaratan serta biaya pengurusan IMB, ada baiknya Anda simak artikel Syarat dan Biaya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berikut ini.

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan di dalam wilayah administratif  kota. Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan agar penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota. IMB dibuat atas dasar rencana kota dengan memuat penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:

  • Bentuk dan ukuran persil.
  • Alamat persil.
  • Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
  • Penggunaan bangunan dan jumlah lantai bagunan.
  • Peruntukan tanah di atas persil.
  • Garis-garis sempadan.
  • Arah mata angin.
  • Skala gambar.
  • Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana umum lainnya.
  • Biaya retribusi KRP.

Berikut adalah persyarat  dalam proses pembuatan IMB secara umum persyaratan dalam proses membuat IMB sangat mudah:

Persyaratan Permohonan IMB

Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapai persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan Administrasi

Persyaratan Administrasi Meliputi:

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB.
  2. Fotocopy ( KTP ) Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
  3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan  ( PBB ) terbaru.
  4. Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, seperti berikut :
  • Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
  • Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris / Kecamatan
  • Asli Surat Tidak Silang Sengketa
  • Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
  • Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, SPBU, Pendidikan dll.
  • Asli Surat Kuasa, Akte Perusahaan, Surat Keputusan Instansi, untuk pemohon yang bukan pemilik tanah.

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan Teknis meliputi:

– Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 :

  • Denah / Site Plan Tampak 
  • Potongan 
  • Gambar Konstruksi
  • Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol. 
  • Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi) 

– Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :

  • Bentangan balok lebih dari 6 (enam) meter. 
  • Ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. 
  • Ketinggian bangunan lebih dari 3 (tiga) lantai. 
  • Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter. 
  • Konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 6 (enam) meter perlantai.

-Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan Tower/Menara, Tanki, Gapura/Tugu dan Cerobong asap, serta renovasi bangunan.

Syarat-dan-Biaya-Pengurusan-IMB-arkamaya

KELENGKAPAN PERSYARATAN

  1. Persyaratan surat izin peruntukan tanah IPT
    • Mengisi formulir permohonan
    • Fotokopi KTP / akta badan hokum
    • Fotokopi sertifikat tanah/surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimohon
    • Fotokopi tanda bukti lunas PBB
    • Rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN
    • Proposal rancang bangun rencana pembangunan
    • Penjelasan rencana kota dari Sub Dinas Tata Kota
  2. Persyaratan surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan
    • Mengisi formulir permohonan
    • Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
    • Peta situasi 1:5000
    • Rekomendasi dari bank
    • Surat pernyataan kesanggupan
  3. Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
    • Mengisi formulir permohonan
    • Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
    • Peta situasi 1:5000
    • Rekomendasi dari bank
    • Surat pernyataan kesanggupan
  4. Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
    • Mengisi formulir kesanggupan
    • Fotokopi KTP/badan usaha
    • Fotokopi tanda bukti lunas PBB
    • Fotokopi sertifikat / tanda bukti kepemilikan hak atas tanah
    • Jika luas tanah lebih dari 5000m2 dilengkapi dengan surat pendaftaran tanah dari BPN dan surat izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DIY
    • Persyaratan teknis lainnya antara lain peta dasar skala 1:1000,peruntukan rencana kota, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, tipe bangunan, tinggi bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan, gambar rencana letak tata bangunan dan perpetakan.
    • Lama proses pengukuran situasi adalah 7 hari, keterangan rencana kota 4 hari, dan rencana tata letak bangunan selama 4 hari.
  5. Pesyaratan izin penggunaan bangunan
    • Pelaksanaan bangunan sesuai dengan prasyarat yang ada di IMB
    • Dilaksanakan oleh ahli, kecuali untuk rumah tinggal
    • Untuk bangunan rumah tinggal dilampiri dengan hasil pemeriksaan dari pengawas lapangan dan fotokopi IMB
  6. Persyaratan kelayakan menggunakan bangunan
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi IMB/IPB/KMB
    • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
    • Gambar arsitektur sesuai pelaksanaan lapangan
    • Foto bangunan sesuai keadaan lapangan
  7. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB
    • Mengisi 2 (dua) lembar formulir a/n pemohon
    • Melampirkan 2 (dua) lembar fotokopi KTP
    • Melampirkan 2 (dua) rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan/surat keterangan dari notaries
    • Melampirkan 2 (dua) lembar gambar rencana bangunan

Sebelum mengajukan IMB, dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur dengan syarat sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama
  3. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
  4. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Bukti pelunasan BPHTb dan PPH/SSP
  6. Fotokopi atas hak berupa:Surat-surat bukti peralihan berupa akta jual beli, hibah, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan), serta bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya s/d pemilik saat ini)
    • Girik letter C (untuk tanah bekas milik adat)
    • Surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kapling (untuk tanah negara)
  7. Surat-surat bukti peralihan/perolehan hak berupa akta pemindahan hak, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya untuk tanah negara.
  8. Surat keterangan riwayat tanah dibuat oleh lurah untuk tanah bekas milik adat.
  9. Surat pernyataan yang diketahui oleh lurah bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat (untuk tanah bekas milik adat).
  10. Surat pernyataan permohonan (di atas meterai Rp 3000) bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu/patok batas, tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah diterbitkan sertifikat.

 

Tarif dan Biayanya 

Tarif dan Biaya Ada beberapa komponen tarif dan biaya dalam mengurus IMB, yaitu:

  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

TARIF RETRIBUSI

Rumus untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut :
Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%

Keterangan :
Luas    =  Luas bangunan yang akan didirikan
TJB      = Tarif Jenis Bangunan sesuai perda (table tarif retribusi IMB)
TPJ      = Tingkat Penggunaan Jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, yaitu :

  • Koefisien kelas jalan
  • Koefisien status bangunan
  • Koefisien tingkat bangunan
  • Koefisien guna bangunan
  • Koefisien kelas bangunan

Tarif dan Biaya Ada beberapa komponen tarif dan biaya dalam mengurus IMB, yaitu:

  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Perlu dicatat tidak semua bangunan harus memiliki IMB. Pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. -jasaurusimb